12/02/2010

Sistem Pemerintahan Islam (KHILAFAH)

Sebelumnya kita telah mengetahui 3 aspek dasar dalam politik Islam, lihat ini, sekarang saya coba membahas mengenai aplikasinya dalam kekhalifahan. Yang belum mengetahui 3 aspek itu, lebih baik membaca tulisan saya 'Sistem Politik Islam'. Sekali lagi tulisan ini saya buat berdasarkan pemikiran saya dari buku-buku yang saya baca. Jadi sebelumnya mohon maaf kalau ada yang kurang atau mungkin keliru. Tujuan saya adalah membagi ilmu dan saling mengingatkan, serta meningkatkan kualitas diri masing-masing.

Okelah kalau begitu, telah jelas bahwa dalam khilafah tidak ada individu, dinasti, atau kelas yang bisa disebut khalifah, kecuali dengan persyaratan bahwa wewenang khilafah dipegang oleh seluruh rakyat yang bersedia memenuhi persyaratan 'perwakilan' (khilafah) setelah mereka menerima prinsip-prinsip Tauhid dan Risalah. Masyarakat seperti ini secara keseluruhan memikul tanggung jawab khilafah dan setiap inidividu memiliki hak dan tanggungjawab sebagai khalifah Tuhan. Setiap orang dalam masyarakat ini sederajat kedudukannya, tidak ada yang dapat merampas hak-hak dan kekuasaan itu. Lembaga dan wewenang negara merupakan extension (pelimpahan) dari wewenang individu-individu masyarakat. Siapapun yang memperoleh kepercayaan masyarakat atau dibaiat masyarakat akan menjadi pelaksana kewajiban-kewajiban kekhalifahan atas nama rakyat. Dalam hal ini Islam sangat 'demokratis', bahkan kekhalifahan itu lebih sempurna dari demokrasi. Hukum-hukumnya jelas berasal dari Tuhan, bukan akal manusia. Perbedaan lainnya dengan Demokrasi Barat ialah kedaulatan demokrasi ada di tangan rakyat, sedangkan kedaulatan dalam khilafah hanya berada pada tangan Allah dan manusia hanya perwakilannya di bumi. Dalam Demokrasi, hukum-hukum diciptakan oleh manusia itu sendiri sedangkan dalam khilafah masyarakat harus tunduk pada hukum-hukum Allah (syari'at) yang disampaikan melalui Rasulullah. Dalam Demokrasi Barat, pemerintah memenuhi kehendak rakyat; sedangkan kekhalifahan, pemerintah dan rakyat yang membentuk pemerintahan dimana tujuannya memenuhi kehendak dan tujuan Tuhan. Singkatnya Demokrasi Barat adalah semacam wewenang mutlak untuk memenuhi kebutuhan sendiri dengan cara bebas dan tak terkontrol. Dalam kekhalifahan adalah kepatuhan kepada hukum Tuhan dan melaksananakannya dalam wewenang sesuai perintah Tuhan dan dalam batas-batas yang digariskan oleh-Nya. ”Hendaklah kamu menetapkan hukum diantara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah” (QS. Al Maidah [5]: 49)

Bertolak dari 3 aspek dasar politik Islam serta sistem khilafah, maka tujuan pemerintahan akan kita bahas lebih lanjut. Secara gamblang tujuan sistem Islam adalah menegakkan serta memelihara kebajikan-kebajikan yang dikehendak Sang Pencipta. Sistem Islam / pemerintahan Islam tidak hanya untuk administrasi politik saja, tidak pula untuk tujuan kolektif suatu bangsa. Islam menyuguhkan ideologi untuk mengembangkan sifat-sifat kesucian dan kesejahteraan dan mencegah eksploitasi ketidakadilan dan kekacauan. Islam menggariskan kebijaksanaan yang tak bisa diubah oleh pemerintahan. Pemerintahan dalam bagaiamanapun juga tidak boleh membiarkan penipuan dan ketidakadilan dalam alasan politik sekalipun kepentingan bersama. Pemerintah menjunjung tinggi prinsip kebenaran yang hakiki. Kejujuran dan keadilan harus didahulukan dibanding pemikiran material. Individu dan negara memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi kehendak Tuhan. Memandang kekuasaan sebagai amanat dari Allah dan menggunakannya dengan keyakinan bahwa kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat. “Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukum dengan adil (QS. An Nisa’[4]: 58)

Ada wacana bahwa Sistem Islam seperti ini membatasi bahkan mengekang hak-hak manusia, itu adalah tidak benar. Berikut akan dijelaskan singkat mengenai hak-hak itu. Penjelasan lebih lanjut mungkin dalam kesempatan lain (hehehe). Islam telah menetapkan beberapa hak dasar bagi manusia yang harus dihormati dan ditegakkan dalam situasi apapun. Darah manusia adalah suci dalam keadaan bagaimanapun juga dan tidak boleh ditumpahkan tanpa justifikasi. Kesucian wanita harus dijunjung tinggi, mereka yang kelaparan harus diberi makan, mereka yang telanjang diberi pakaian, mereka yang sakit harus dirawat tanpa memandang apakah mereka termasuk masyarakat Islam ataupun pihak asing. Inilah beberapa hak dasar manusia yang diperoleh dari Allah dan dinikmatinya dalam konstitusi Islam. Bahkan kewarganegaraan Islam tak terbatas pada wilayah, atau kelahiran. Setiap umat Islam adalah keluarga dalam naungan konstitusi Islam. Setiap Muslim memiliki hak tersebut tanpa memandang ras, maupun kelas sosialnya.

Islam juga menetapkan hak-hak tertentu pada pihak non-Muslim atau dzimmi (mereka yang terikat perjanjian). Sistem Islam memfasilitasi dengan mereka membuat perjanjian dan menjamin perlindungan mereka. Hidup, harta benda dan kehormatan mereka harus dilindungi dan dihormati sebagaimana hak seorang Muslim. Pemerintahan Islam tidak ikut campur masalah pribadi kaum dzimmi. Misal dalam pelaksanaan ibadah mereka. Mereka juga mempunyai hak mengkritik pemerintahan dalam adab kesopanan yang berlaku. Hak-hak tersebut termasuk hak sipil tidak bisa dirampas dari kaum dzimmi kecuali mereka memutuskan perjanjian tersebut dengan pemerintah Islam. Tidak ada penindasan terhadap non-Muslim, pemerintah tidak boleh menumpahkan darah seorang dzimmi secara tidak adil.

Berikut penjelasan singkat mengenai administrasi sistem Islam. Tanggungjawab pengelolaan adminstratif pemerintahan berada di tangan seorang pemimpin ('amir). Kualifikasi dasar seoran 'amir adalah ia harus mendapat kepercayaan rakyat dan dibaiat oleh rakyat. Dia juga harus memahami ruh/semangat Islam dan bertaqwa pada Allah. Singkatnya ia harus orang yang saleh dan cakap dalam urusan pemerintahan. Sebuah dean penasehat (syura) juga harus dibentuk untuk membantu dan memberi bimbingan kepada 'amir dalam menjalankan tugasnya. Fungsi legislatif dipegan oleh 'amir dengan keputusannya berdasar dari nasehat dewan syura ini. 'Amir dapat menduduki jabatannya selama ia masih mendapat kepercayaan dari rakyat. 'Amir menjalankan pemerintahan berkonsultasi dengan dewan syura dan dalam batas-batas syariat. Setiap warga negara berhak mengkritik 'Amir. Legislasi dalam sistem Islam juga dibatasi oleh syariat dan tak ada keputusan yang boleh membuat keputusan yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dengan demikian harus terdapat ahli dalam sub-dewan syura yang memberi nasehat pada 'Amir dalam hal legislatif. Keputusan legislatif 'Amir hanya kita yakini dalam hal 'badaniyah', bukan 'ruhuniyah' karena ruhnya tetap syariat Islam. Lalu kekuasaan yudikatif memperoleh wewenangnya langsung dari syariat, dan bertanggung jawab kepada Allah. Hakim-hakim dipilih oleh pemerintah namun sekali telah didaulat menjadi hakim maka harus mematuhi hukum-hukum Allah dalam pengambilan keputusannya dengan cara tidak memihak. Baik rakyat maupun pejabat pemerintahan tunduk pada hukum yang sama dan berada dalam pandangan hukum yang sama tanpa keistimewaan khusus. Islam adalah persamaan hak dan akan selalu berpegang pada prinsip ini dalam masalah sosial, ekonomi maupun politik. InsyaAllah saya akan mencoba membahas hak asasi manusia dalam Islam pada kesempatan nanti, dari buku-buku yang saya baca.