12/02/2010

Sistem Politik Islam

Sebelumnya saya tidak ingin bertindak sok tahu dan ini hanya tulisan saya pada saat saya banyak membaca tulisan serupa, khilafah. Saya hanya merangkum apa yang ada di pikiran saya saja atas buku-buku yang saya baca.

Sistem politik Islam didasarkan pada tiga prinsip, yaitu Tauhid , Risalah, dan Khilafah. Ok, tanpa memahami ketiga ini maka sulit bagi kita memahami aspek dari politik Islam. Dalam tulisan ini saya coba membahasnya secara singkat.

Tauhid berarti bahwa hanya Allah sajalah yang diakui sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemilik alam semesta dan segala isinya. Penyembahan dan kepatuhan hanya boleh ditujukan pada-Nya saja. Kekuasaan segala sesuatu yang ada di dunia ini dan juga segala sesuatu itu sendiri tak ada yang kita peroleh atas hak kita sendiri. Semua itu adalah anugerah Allah semata. Jadi bukanlah hak kita untuk memutuskan batas-batas wewenang dunia kita, juga buknalah hak orang lain untuk menetapkan itu. Hak tersebut hanya pada Allah saja, yang telah memberi kita akal pikiran untuk menelaah itu semua. Prinsip Tauhid sama sekali menghapuskan konsep kedaulatan hukum dan politik yang berada di tangan manusia, kerajaan maupun ras yang mengangkat kedudukan dirinya ke atas wewenang itu. Hanya Allah saja yang berhak menjadi penguasa dan perintah-perintah-Nya adalah hukum yang harus dijalankan dalam Islam.

Media yang menyampaikan hukum Allah tersebut kepada kita adalah risalah (kerasulan). Kita telah menerima dua hal dari ini. Pertama adalah Al-Qur'an, dimana Allah menyatakan hukum-hukumnya. Kedua, yaitu sunnah merupakan penerapan hukum Allah oleh Rasulullah melalui ucapan, tindakannya. Dalam prinsip-prinsip pokok diatas, semuanya telah dinyatakan dalam kitab Allah. Selanjutnya Rasulullah sesuai ketentuan itu, telah menciptakan sistem kehidupan Islam dengan secara praktis menerapkan hukum Allah tersebut dan memberikan perincian yang diperlukan. Kombinasi kedua bentuk ini, dalam terminologi Islam disebut syari'ah. "...Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul untukmu, maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah..." (QS. Al Hasyr [59]: 7)


Baik, selanjutnya kita bahas tentang khilafah yang berarti 'perwakilan'. Menurut Islam, kedudukan manusia sebenarnya adalah sebagai wakil Allah di bumi ini. Artinya, kekuasaan yang dilimpahkan Tuhan untuk manusia adalah menjalankan wewenang atas dunia dalam batas-batas yang ditentukan oleh-Nya. Saya beri analogi seperti ini, misal anda memiliki sebidang tanah di mana anda menunjuk seseorang untuk merawatnya atas nama anda. Anda menetapkan 4 persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, hak milik tanah tersebut tetap atas nama anda. Kedua, dalam mengurus tanah tersebut dia harus bertindak sesuai perintah-perintah anda. Ketiga, dia menjalankan wewenang atas tanah tersebut dalam batas-batas yang telah anda tetapkan. Keempat, dalam melaksanakan amanat itu ia hanya boleh melaksananakan kehendak anda bukan atas tujuan dirinya sendiri. Itulah yang saya gambarkkan 'perwakilan', inilah juga yang ada dalam konsep khilafah dimana Allah lah Pemilik dunia ini. Negara yang didirikan dan dikelola sesuai teori politik ini akan merupakan kekhalifahan yang bernaung dalam wewenang Tuhan dan wajib melaksanakan kehendak Tuhan dan memenuhi tujuan yang ditetapkan oleh-Nya, dengan mengikuti petunjuk-petunjuk-Nya.

Itulah gambaran singkat pemahaman khilafah, dari buku-buku yang pernah saya baca.